Kamis, 02 Oktober 2014

Skripsi hukum:Perlindungan Hukum Bagi Pengirim Dalam Pelaksanaan Pengangkutan Darat Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Perjanjian Pengangkutan Tembakau Pt. Export Leaf Indones



BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah Transportasi
atau pengangkutan merupakan
bidang kegiatan yang
sangat penting dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.
Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia
disebabkan oleh beberapa
faktor antara lain,
keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau
kecil dan besar, perairan yang terdiri dari
sebagian besar laut,
sungai dan danau
yang memungkinkan pengangkutan
dilakukan melalui darat,
perairan, dan udara
guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut
menunjukkan arti pentingnya
tranportasi di Indonesia, sehingga
pembangunan dan peningkatan
kualitas pelayanan transportasi
atau pengangkutan mutlak
diperlukan. Pembangunan yang baik dan berkualitas tidak hanya menyangkut peningkatan mutu
sarananya saja, melainkan harus menyangkut pembangunan aspekhukum transportasi
sendiri.
Pembangunan hukum tidak hanya
menambah peraturan baru atau merubah peraturan
lama
dengan peraturan baru
tetapi juga harus
dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua
pihak yang terkait dengan sistem transportasi terutama
pengguna jasa transportasi.
Mengingat penting dan strategisnya peran
lalu-lintas dan angkutan
jalan yang menguasai
hajat hidup orang
banyak serta sangat penting bagi seluruh masyarakat, maka pembangunan dan
pengembangan prasarana dan
sarana pengangkutan perlu
di tata dan dikembangkan
dalam sistem terpadu dan kepentingan masyarakat umum sebagai pengguna
jasa transportasi perlu
mendapatkan prioritas dan
pelayanan yang optimal
baik dari pemerintah
maupun penyedia jasa
transportasi. Perlindungan hukum
atas hak-hak masyarakat
sebagai konsumen transportasi
juga harus mendapatkan kepastian.
Pengangkutan sebagai
alat fisik merupakan
bidang yang vital dalam kehidupan masyarakat.
Dikatakanvital karena keduanya
saling mempengaruhi dan
menentukan dalam kehidupan
sehari-hari. Pengangkutan atau
sistem perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id transportasi itu
sendiri mempunyai peranan
yang sangat penting
dan strategis dalam memperlancar arus barang dan lalulintas
orang yang timbul sejalan dengan perkembangan
masyarakat dan semakin tingginya mobilitas, sehingga menjadikan pengangkutan itu sendiri sebagai suatu
kebutuhan bagi masyarakat.
Perlindungan hukum
terhadap pengguna jasa
sangat diperlukan agar pengguna jasa
mendapat kepastian hukum
tentang tanggung jawab
pengangkut dalam pemberian
ganti kerugian dan
menjamin hak-hak dari
pengirim dapat terpenuhi.
Pengertian Perlindungan
hukum adalah tindakan
melindungi atau memberikan pertolongan dalambidang hukum (WJS.
Purwodarminto, 1959:224).
Dapat dikatakan
bahwaperlindungan hukum adalah
suatu perlindungan yang diberikan terhadap
subyek hukun dalam
bentuk perangkat hukum
baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat
represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Perlindungan hukum sebagai
suatu gambaran dari
fungsi hukum, yaitu konsep dimana
hukum dapat memberikan
suatu keadilan, ketertiban,
kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
Penyelenggaraan lalu-lintas dan
angkutan jalan juga perlu dilakukan secara berkesinambungan dan
terus ditingkatkan agar
lebih luas jangkauan
dan pelayanannya kepada
masyarakat, dengan tetap
memperhatikan kepentingan umum,
kemampuan masyarakat, kelestarian
lingkungan, dan ketertiban masyarakat
dalam penyelenggaraan lalu lintas
dan angkutan jalan
sekaligus mewujudkan sistem
transportasi nasional yang handal dan terpadu.
Pengangkutan barang
merupakan suatu perjanjian yang
sifatnya consensual (timbal
balik), dengan cara pihak pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan
barang dari dan ke tempat tujuan
tertentu, dan pengirim barang
(pemberi order) membayar
biaya atau ongkos
angkutan sebagaimana yang
disetujui bersama. Hal
tersebut merupakan kewajiban
yang harus ditunaikan oleh kedua
belah pihak.
Maksud dan
tujuan diadakan pengangkutan
barang itu adalah
untuk memindahkan barang dari
satu tempat asal ke tempat tujuandimana perpindahan itu
mutlak diperlukan untuk
mencapai dan meninggikan
manfaat serta efisiensi.
Pengangkutan itu dilakukan karena
nilai barang akan lebih tinggi di tempat tujuan perpustakaan.uns.ac.id digilib.uns.ac.id dari pada di tempat
asalnya. Pengangkutan dapat dikatakan memberi
nilai terhadap barang
yang diangkut. Nilai
itu akan lebih
besar dari biaya
yang di keluarkan. Nilai yang diberikan berupa nilai
tempat (place utility), dan nilai waktu (time utility). Kedua nilai tersebut diperoleh jika
barang yang diangkut ketempat dimana nilainya lebih tinggi
dan dapat dimanfaatkan
tepat pada waktunya.
Dengan demikian pengangkutan
dapat memberikan jasa kepada masyarakat yang disebut jasa angkutan. (Muchtarudin Siregar,
1981 :6) Pengangkutan barang didalam
pelaksanaanya didahului dengan
adanya kesepakatan antara
pihak-pihak yang ingin
mengadakan pengangkutan barang.
Kesepakatan tersebut
tertuang dalam bentuk perjanjian pengangkutan yang
akan menimbulkan hak dan
kewajiban serta tanggung jawab yang berbeda dari masingmasing pihak.
Sebagai tanda bahwa pengangkut telah
menerima barang-barang yang
akan diangkut, kemudian
untuk menyerahkan kepada
pihak yang telah ditunjuk di
tempat, digunakan surat
bukti muatan yang
disebut konosemen atau bill
of lading.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menjelaskan
tentang pengangkutan darat pada
Buku II Bab V A tentang Pengangkutan Barang dan Bab V
B tentang Pengangkutan
Orang. Selain dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
terdapat peraturan yang
lebih khs mengatur
tentang pengangkutan yaitu
Undang-UndangNomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor41
Tahun 1993 tentang Angkutan
Jalan. Sesuai dengan asas lex specialis
derogat legi generalis yang artinyabahwa aturan hukum yang khs akan
mengesampingkan aturan hukum yang umum
dalamUndang-Undang Nomor22 Tahun 2009 secara khs diatur mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pengangkutan darat seperti asasasas dan
tujuan penyelenggaraan lalu lintas
dan angkutan jalan,
fasilitas dan elemen
pendukung dalam
penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan, asuransi,
tarif angkutan, dan
juga diatur mengenai
tanggung jawab pihak pengangkut.
Pengertian pengguna
jasa menurut Pasal
1 angka 20
Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 adalah perseorangan
atau badan hukum
yang perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id menggunakan jasa
angkutan umum, sedangkan
penumpang adalah orang
yang mengikatkan diri kepada
pihak pengangkut. Pihak Pengangkut adalah pihak-pihak yang melakukan
pengangkutan terhadap barang
dan penumpang (orang)
yang mengikatkan diri untuk
menyelenggarakan pengangkutan baik dengan cara charter menurut waktu maupun menurut perjalanan.
Perusahaan angkutan umum menurut Undang-Undang
Nomor22 Tahun 2009 adalah badan hukum
yang menyediakan jasa angkutan
orang dan/ atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
Pengguna jasa
atau pengirim adalah
PT. Export Leaf
Indonesia yang merupakan
perusahaan pengolahan tembakau
yang beralamat di
Jalan Ahmad Yani
km. 9, Gembongan,
Kartasura, Sukoharjo. Pengangkut
adalah perusahaan pengangkutan yang menjadi perusahaan rekanan
PT. Export Leaf Indonesia yang melakukan
kerjasama di bidang pengangkutan.

Skripsi hukum:Perlindungan Hukum Bagi Pengirim Dalam Pelaksanaan Pengangkutan Darat Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Perjanjian Pengangkutan Tembakau Pt. Export Leaf Indones

Download lengkap Versi PDF







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.