Kamis, 02 Oktober 2014

Skripsi hukum:Kedudukan Hak-Hak Tenaga Kerja Alih Daya Dalam Perspektif Keadilan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27Puu-Ix2011)



BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pembangunan nasional
dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya
untuk mewujudkan masyarakat
yang sejahtera, adil
dan makmur yang
merata, baik materiil
maupun spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
(Undang-Undang Dasar 1945) sebagaimana dimuat
dalam Konsideran Undang-Undang
Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Ketenagakerjaan). Salah
satu sarana dalam
membangun manusia Indonesia
seutuhnya adalah melalui
penjaminan terhadap hak
atas pekerjaan. Pekerjaan
adalah kegiatan yang
dilakukan setiap manusia
untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Ketentuan Pasal
27 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945, menyebutkan “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.” Ketentuan
pasal tersebut mengamanatkan
bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak demi keberlangsungan
hidupnya.
Sejalan dengan
bunyi pasal tersebut,
Pasal 38 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Undang-Undang HAM) juga menjelaskan
tentang hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Dalam hal
mewujudkan pekerjaan yang
layak, Indonesia tidak
hanya bertumpu pada
aturan-aturan yang dibuat
oleh pemerintah Indonesia.
Indonesia tergabung dalam
International Labour Organization
(ILO). Indonesia dan
ILO telah menjalin
kerja sama sejak
Indonesia menjadi anggota
ILO pada 12
Juni 19 (Organisasi Perburuhan
Internasional, 2013: 7).
ILO mengembangkan Profil Pekerjaan
Layak dalam suatu
negara. Profil Pekerjaan
Layak Negara ini mencakup sepuluh
unsur utama yang
berhubungan dengan 4
(empat) pilar strategis
dari Agenda Pekerjaan
Layak (pekerjaan penuh
dan produktif, hak di
tempat
kerja, perlindungan sosial
dan promosi dialog
sosial), yaitu: kesempatan kerja,
pendapatan setara dan
kerja produktif; jam
kerja yang layak; menggabungkan kerja,
keluarga dan kehidupan
pribadi; kerja yang
harus dihapuskan; stabilitas
dan keamanan kerja;
kesempatan setara dan
perlakuan dalam pekerjaan;
lingkungan kerja yang aman; keamanan sosial, dan dialog sosial, perwakilan pekerja
dan pengusaha
(http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_180582.pdf.
diakses pada tanggal 2 Desember
2013 pukul 21.57). Sebagai negara anggota dari ILO, Indonesia wajib mengikuti peraturan yang
diberlakukan oleh ILO.
Pekerja merupakan
salah satu modal
yang dibutuhkan setiap
pengusaha untuk menjalankan
perusahaannya. Tanpa adanya pekerja, suatu perusahaan tidak dapat berjalan bahkan tidak dapat berkembang
dan mengalami kemajuan. Setiap pekerja membutuhkan
perlindungan agar tidak
terjadi perbudakan maupun penghambaan kepada pengusaha yang
mempekerjakannya, karena pada dasarnya pekerja
merupakan mitra kerja dan faktor produksi yang penting, karena itu harus diperhatikan
hak-hak normatifnya sehingga mereka dapat bekerja secara optimal (Lalu Husni, 2010: 6).
Revolusi industri
berdampak besar pada
perubahan sosial yang
terjadi sekitar abad ke-18 sampai
abad ke-19. Perubahan hampir terjadi di semua bidang, melalui
penemuan baru, peraturan
baru, dan sistem
ekonomi baru (http://www.anneahira.com/sejarah-revolusi-industri.htm diakses pada tanggal 18 Februari 2014, pukul 20.33). Sejalan dengan terjadinya revolusi industri
tersebut, perusahaan-perusahaan berusaha
menemukan
terobosan-terobosan baru dalam memenangkan persaingan.
Pada tahap ini,
kemampuan untuk mengerjakan sesuatu saja tidak cukup untuk menang secara
kompetitif, melainkan harus disertai dengan kesanggupan
untuk menciptakan produk
paling bermutu dengan
biaya terendah. Salah
satu upaya mewujudkan
hal tersebut di
bidang ketenagakerjaan melalui pekerja alih daya atau sering disebut
dengan istilah pekerja outsourcing.
Hal ini
karena pekerja outsourcing
merupakan bisnis kemitraan
dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama, membuka peluang
bagi berdirinya perusahaanperusahaan baru di bidang penyedia tenaga kerja,
serta efisiensi bagi dunia usaha (Lalu
Husni, 2010 : 186-188).

Namun, pandangan ideal
mengenai kehidupan pekerja,
khususnya pekerja outsourcing
tersebut berbanding terbalik
dengan kenyataan yang
terjadi.
Keberadaan pekerja
outsourcing sering dipandang
sebelah mata bagi
sebagian besar pengusaha di
Indonesia, sehingga banyak terjadi pelanggaran atas hak-hak yang
seharusnya diperoleh para
pekerja outsourcing. Pelanggaran
tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai keadilan yang semestinya diperoleh para pekerja outsourcing, dimana keadilan merupakan salah
satu dari 10 (sepuluh) hak dasar yang
dimiliki oleh setia
manusia (Bab III
Undang-Undang HAM). Pelanggaran yang
sering terjadi adalah
tidak terpenuhinya jaminan
kesehatan dan tidak terpenuhinya
hak atas keamanan dan keselamatan kerja pekerja outsourcing.
Pelanggaran berupa
tidak terpenuhinya jaminan
kesehatan pekerja outsourcing
salah satunya terjadi
di Kota Medan
pada tahun 2012.
Terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh pekerja outsourcing
karena tidak mendapatkan jaminan kesehatan
baik dari perusahaan
pengguna tenaga kerja,
yaitu PT PLN Unit Induk
Pembangunan Jaringan
Sumatera, maupun dari
perusahaan penyedia tenaga
kerja, yaitu PT
Satya Bhayangkara (http://www.hariansumutpos.com/2012/09/41108/karyawan-outsourcing-demopln#axzz2iOq3SPVU
diakses pada tanggal 22 Oktober 2013, pukul 06.03).
Pelanggaran berupa tidak
terpenuhinya hak atas keamanan dan keselamatan kerja
pekerja outsourcing menimpa
salah seorang pekerja
outsourcing yang bekerja
di PT PLN
Jatimulya Bekasi, yang
bernama Heri Irwansyah.
Heri Irwansyah menyentuh kabel
listrik yang bertegangan rendah sehingga salah satu tangannya terkelupas. Sedangkan pada saat itu,
Heri tidak memakai sarung tangan yang memang
tidak disediakan oleh
PT PLN Jatimulya
Bekasi, yang mengakibatkan
Heri meninggal pada
hari itu juga (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52415c164c019/kondisi-kerjapekerja-outsourcing-di-bumn-memprihatinkan diakses
pada tanggal 3
Oktober 2013, pukul 08.15).
Terhadap kasus-kasus
serupa, pada tahun
2003 Saepul Tavip
dan 36 (tiga puluh enam)
pemohon lainnya yang
berasal dari beberapa
serikat buruh di Indonesia mengajukan
permohonan pengujian materiil
atas Undang-Undang Ketenagakerjaan diantaranya Pasal 64-66.
Pemohon berpendapat bahwa UndangUndang
Ketenagakerjaan memandang buruh
hanya sebagai komoditas
semata, karena kecenderungan
sistem outsourcing dalam
pola pekerjaan yang
juga dianggap sebagai modern
slavery. Kemudian Mahkamah berpendapat
bahwa para pemohon tidak
dapat membuktikan dasar
dari dalil yang
diajukan pemohon karena
dalam keseluruhan ketentuan
Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak memuat
aturan yang menunjuk pada hal yang didalilkan, meskipun benar bahwa pola outsourcing telah
diatur secara khusus
dalam Pasal 64-66
Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh
karena itu, permohonan
yang diajukan para
pemohon tersebut ditolak
dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor
12/PUUI/2003.

Skripsi hukum:Kedudukan Hak-Hak Tenaga Kerja Alih Daya Dalam Perspektif Keadilan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27Puu-Ix2011)

Download lengkap Versi PDF







Share

& Comment

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2015 Jual Skripsi Eceran™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.